Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jombang kembali memberikan layanan kemanusiaan melalui pelayanan ambulans gawat darurat terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu malam, 7 Februari 2026. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.34 hingga 21.58 WIB di Jalan Panglima Sudirman No. 161, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang. Informasi awal kejadian diterima PMI dari PSC 119 yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan pengiriman unit ambulans ke lokasi.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang remaja laki-laki berinisial Sdr. R, berusia 17 tahun, warga Kecamatan Peterongan. Saat petugas PMI tiba di lokasi, pasien ditemukan dalam kondisi sadar, namun mengeluhkan nyeri pada bagian kepala serta tidak mampu menggerakkan tangan kanan. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya risiko cedera serius yang memerlukan penanganan cepat dan tepat di lapangan.
Petugas PMI Kabupaten Jombang segera melakukan asesmen awal terhadap pasien, termasuk pemeriksaan tanda-tanda vital dan tingkat kesadaran menggunakan Glasgow Coma Scale (GCS). Hasil pemeriksaan menunjukkan tekanan darah 120/80 mmHg, nadi 88 kali per menit, suhu tubuh 36,2°C, serta nilai GCS E4V5M6 yang menandakan pasien dalam kondisi sadar penuh. Meskipun demikian, hasil asesmen lanjutan menunjukkan adanya risiko fraktur klavikula kanan serta risiko cedera kranial akibat benturan yang dialami pasien.

Sebagai upaya penanganan awal, petugas PMI melakukan pengecekan respons pasien secara berkala untuk memastikan kondisi neurologis tetap stabil. Selanjutnya dilakukan pemasangan collar neck sebagai tindakan pencegahan terhadap kemungkinan cedera tulang leher, serta fiksasi pada lengan kanan guna meminimalkan pergerakan dan mencegah perburukan cedera. Setelah kondisi pasien dinilai cukup stabil untuk dipindahkan, petugas melakukan proses evakuasi dengan hati-hati ke dalam ambulans PMI.
Selama proses transportasi menuju fasilitas kesehatan rujukan, pasien terus mendapatkan observasi berkala di dalam ambulans untuk memantau kondisi umum dan respons tubuh terhadap cedera yang dialami. PMI kemudian merujuk pasien ke RSUD Jombang untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan dan penanganan medis yang lebih komprehensif oleh tenaga kesehatan rumah sakit.
Pelayanan ambulans gawat darurat ini dilaksanakan menggunakan satu unit ambulans PMI Kabupaten Jombang dan merupakan hasil kolaborasi yang baik antara PMI Kabupaten Jombang, PSC 119, serta Kepolisian Kabupaten Jombang. Sinergi antarinstansi tersebut menjadi kunci dalam memastikan penanganan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Melalui pelayanan ini, PMI Kabupaten Jombang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan respon cepat terhadap kejadian kegawatdaruratan di masyarakat. Kehadiran PMI di tengah situasi darurat diharapkan dapat membantu menurunkan risiko komplikasi cedera serta meningkatkan keselamatan dan peluang pemulihan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
No Comments